Bocoran Daftar Harga Organ Tubuh Manusia di Pasar Gelap dan Pandangan Islam Tentang Menjual Organ Tubuh

Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Jual beli organ tubuh manusia bukanlah hal baru di dunia, dalam satu tahunnya lebih dari seratus ribu pasien menunggu donor untuk melakukan transplantasi organ tubuh seperti hati, jantung, mata, ginjal dan lain-lain. 
Bocoran Daftar Harga Organ Tubuh Manusia di Pasar Gelap dan Pandangan Islam Tentang Menjual Organ Tubuh
organ tubuh

Sementara stok maupun waktu pendonor untuk mendonorkan tubuh sangatlah terbatas dan bisa dibilang sangat ketat peraturannya. karena itulah jual beli organ tubuh di pasar gelap kian marak dilakukan.

Baru-baru ini beredar kabar di media sosial mengenai penjualan organ tubuh manusia yang begitu meresahkan karena ternyata para penjual organ tubuh banyak mengincar anak-anak sebagai korban mereka.

Mereka bahkan tidak segan-segan melakukan cara apapun meski dengan resiko besar seperti melakukan penculikan anak demi mendapat organ tubuh untuk dijual dengan harga mahal.

Hampir seluruh tubuh manusia bisa didonorkan dan harganya sangat fantastis, berikut bocorann harga dipasaran dan pandangan islam mengenai hal ini.

Daftar harga organ tubuh dipasaran

Tidak bisa dipungkiri lagi jika harga organ tubuh manusia sangat-sangatlah mahal, hal ini sangat wajar karena berkaitan nyawa seseorang. Lalu berapa harga jual organ tubuh ini dipasaran, berikut:
  • Sepasang bola mata dihargai sekitar 1.525 USD atau sekitar 14 juta rupiah
  • Kulit kepala dihargai 607 USD atau sekitar 5,50 juta rupiah
  • Tengkorak dengan gigi seniali 1.200 USD atau sekitar 11 juta rupiah
  • Hati dihargai 157.000 USD atau sekitar 1,4 miliar rupiah
  • Tangan dan lengan 358 USD atau sekitar 3,5 juta rupiah
  • Ginjal senilai 262.000 USD atau setara dengan 2,4 miliar rupiah.
Bocoran Daftar Harga Organ Tubuh Manusia di Pasar Gelap dan Pandangan Islam Tentang Menjual Organ Tubuh
Sangat Mahal bukan?

Karena harganya yang begitu mahal tersebut sehingga banyak oknum penjual organ tubuh ilegal memutar otak dan mencari cara agar mendapat organ tubuh yang diinginkan untuk kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi.


Bagaimana menurut pandangan islam?

Dalam kasus pemberian organ tubuh manusia sebenarnya masih terdapat perbedaan pendapat, ada yang mutlak mengharamkan dan ada pula yang membolehkan dan berpendapat bahwa pemberian organ tubuh harus bersifat kemanusiaan. Artinya, jika praktik pemberian organ tubuh itu disertai transaksi jual beli, maka jatuhnya menjadi haram.

Sebagian ulama yang menharamkan donor organ tubuh beralasan karena organ tubuh manusia tidak boleh diubah-ubah dari tempatnya dan mengubah bentuk manusia sama dengan menyakiti manusia itu sendiri atau mengubah ciptaan Allah SWT baik manusia masih hidup ataupun sudah mati.

Dan sebagian ulama yang membolehkan beralasan untuk kepentingan dan kemaslahatan yang lebih besar seperti donor mata dan ginjal yang  diambil dari orang yang telah mati agar dapat digunakan untuk orang yang masih hidup sehingga manfaatnya dan kemaslahatannya lebih besar.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus cukup ketat dalam donor jenis ini. Berikut syaratnya:

1. Sesuai dengan syariat agama
Artinya, donor organ tubuh tidak dilakukan dengan cara-cara yang dzalim sperti pencurian, kecurangan atau jalan yang batil, serta tidak menyebabkan kemudaratan yang lebih besar bagi yang mendonorkan.

2. Tidak untuk mencari materi/uang
Tidak dibenarkan dan hukumnya haram menjual organ tubuh dengan alasan donor karena alasan miskin atau ingin mencari keuntungan finansial.

3. Harus ikuti peraturan yang berlaku
harus sesuai menurut undang-undang kesehatan dan kedokteran terhadap donor organ tubuh manusia atau donor darah.

Melihat penjelasan atau pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli organ tubuh tidak dapat dibenarkan secara agama dan hukum di Indonesia sendiri melarang keras dalam hal jual beli organ dan jaringan tubuh manusia lainya.


Hal ini diatur dalam UU no 36 athun 2009 yang menyebutkan bahwa organ atau jaringan tubuh dilarang diperjual belikan dengan dalih apapun dan memperjual belikan organ tubuh manusia dikategorikan sebagai pidana khusus.

Yang diperbolehkan hanya donor organ tubuh dengan niat membantu bukan komersial. Selain itu juga harus memenuhi beberapa persyaratan agar donor organ tubuh bisa dilaksanakan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel